KEPOLISIAN

Fintech Ilegal Siap-siap Dijegal

“Khusus untuk fintech ilegal, kami tak bisa mengantisipasi dengan maksimal karena hampir sebagian besar, banyak server-servernya yang ada di luar negeri. Di Indonesia hanya 20 persen,” ucap Rickynaldo.

Rickynaldo menuturkan fintech yang menaruh servernya di Indonesia mayoritas adalah yang legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Oleh karena itu, kami sarankan masyarakat tidak melakukan peminjaman dengan fintech ilegal. Karena salah satu yang jadi syarat pokok adalah memberikan data pribadi, jika kita berikan pada orang yang tak bertanggung jawab, bisa disebar, karena kita mengirimkan foto dan KTP,” terang Rickynaldo.

Rickynaldo menerangkan umumnya fintech ilegal akan berulah ketika peminjam tak mampu mengembalikan pinjamannya sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

“Masalah muncul setelah jatuh tempo lewat itu peminjam gagal bayar. Mulailah muncul tindak pidana yang dilakukan desk collector, kalau di dunia nyata disebut debt collector,” tutur dia.

Saat ini Bareskrim Polri tengah menangani tujuh kasus fintech ilegal. Mayoritas kasus tersebut mengarah ke dugaan pencemaran nama baik.

“Saat ini ada tujuh kasus yang kami tangani, satu selesai, yang lainnya masih proses karena lebih mengarah ke pencemaran nama baik melalui ITE. Karena di situ mendistribusikan informasi, dokumen elektronik yang mengandung pencemaran nama baik,” kata
Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Rickynaldo mengatakan kejahatan yang diduga fintech ilegal merupakan delik aduan. Dia meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke polisi.

“Ini delik aduan, sehingga para korban harus datang atau menunjuk kuasanya untuk buat laporan. Saat ini kendalanya, para peminjam ini tidak mau melaporkan secara langsung atau menunjuk kuasanya untuk membuat laporan di kepolisian,” ucap Rickynaldo.

Dia menyebut saat ini pihaknya ‘jemput bola’ laporan dari masyarakat terkait kejahatan fintech ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, saat ini pihaknya mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan yang tidak menyenangkan lainnya.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan unsur pidana,” kata Tongam.

Related posts

Polisi Telisik Pembakar Kantor Milik Pemkab Yalimo Papua, Diduga Dibakar dengan Sengaja

osi S

Demo ke Jakarta, Polisi Ciduk 178 Pelajar

osi S

Polisi : Selingkuhan Istri Gagal Membunuh Suami, Melancong Ke Bali

osi S

Leave a Comment

Polri.org
WeCreativez WhatsApp Support
POLRI.ORG siap membantu anda, apabila ingin membuat laporan/artikel atau beriklan,
👋 POLRI.ORG siap membantu anda