KEPOLISIAN

Polisi: Truk Tersangka Melebihi Muatan Hingga 3 Kali Lipat,Kecelakaan Cipularang

Polri.go.id – Selain rem blong yang mengakibatkan kecelakaan maut di Tol pada Senin, 2 September 2019 lalu, polisi mengungkap truk yang dikemudikan oleh DH dan S melebih muatan.

“Dari yang harusnya 12 ton, ini mengangkut 37 ton, jadi kelebihannya 25 ton 3 kali lipatnya,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Matrius di Aula Polres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).

Apalagi sebelumnya, tersangka S dalam pemeriksaan awal mengaku truk yang dikemudikannya mengangkut pasir melebihi muatan yang ditentukan.

“Baik DH maupun S ini sama-sama membawa truk dengan pasir yang sama, kendaraan jenis yang sama, serta muatannya kurang lebihnya sama,” ujarnya.

Dengan berlebihan muatan pasir tersebut, sehingga mengakibatkan daya cengkram kendaraan berkurang, apalagi dari KM 97 – 90, kontur jalanan yang berkelok dan turunan.

“Disamping muatan yang berlebih, mengakibatkan koofesien daya cengkram berkurang, apalagi kan dari KM 97 ke KM 90 merupakan jalannya turunan,” tegasnya.

Sehingga mengakibatkan tersangka panik dan tidak dapat menguasai kendaraan, sehingga dengan cepat menghantam kendaraan yang sedang antri menunggu evakuasi truk yang terguling di Tol Cipularang.

“S ini panik dan tidak bisa menguasai kendaraannya, dia membanting kesebelah kanan dengan anggapan kendaraan sedikit, nyatanya banyak kendaraan yang tertahan kendaraan tersangka DH yang terguling,” ujar Kapolres.

Polisi menetapkan S pengemudi truk sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Tol Cipularang pada Senin (2/9/2019) lalu yang melibatkan 21 kendaraan.

Kecelakaan itu juga menewaskan delapan korban tewas serta 28 mengalami luka.

“Tersangka berinisial S, pengemudi truk B 9410 UIU,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).

“Satu tersangka lagi meninggal dunia, berinsial D. Yang bersangkutan sopir truk dengan nomor polisi B9763 UIT,” kata Trunoyudo.

S adalah sopir truk yang menurut video rekaman yang beredar, menyeruduk antrian kendaraan yang berhenti karena jalan terhalang truk pengangkut pasir yang terguling. Sedangkan D alias Dedi, sopir truk yang terguling. D sendiri meninggal dunia dalam peristiwa itu.

“Terhadap tersangka S, kami kenakan Pasal 310 Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto Pasal 359 dan atau 360 KUH Pidana. Ancaman pidana maksimal 6 tahun,” kata Trunoyudo.

Related posts

POLISI : Penerapan Ganjil Genap di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada

osi S

Domain .id Dinilai Layak Go International

admin

Kapolda Jatim Ajak Organisasi Pemuda Jatim Menjaga Kerukunan

osi S

Leave a Comment

Polri.org
WeCreativez WhatsApp Support
POLRI.ORG siap membantu anda, apabila ingin membuat laporan/artikel atau beriklan,
👋 POLRI.ORG siap membantu anda