KEPOLISIAN

Ultimatum Veronica Koman Agar Kooperatif : Kapolda Jatim

Polri.go.id  Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengultimatum tersangka dugaan provokator rusuh Papua, Veronica koman, agar kooperatif untuk diperiksa dalam kasus yang membelitnya. Apabila tidak, penyidik sudah menyiapkan langkah hukum lainnya untuk pegiat Hak Asasi Manusia tersebut.

Menurut Luki pihaknya sudah menemukan keberadaan tersangka melalui komunikasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di mana

Namun, karena jarak kediaman Veronica cukup jauh dari KBRI, maka penyidik memberikan tolerasi hingga pekan depan.

“Yang bersangkutan sarjana hukum dan warga negara Indonesia yang baik dan paham bagaimana hukum di Indonesia, kami berharap yang bersangkutan hadir sebelum tanggal yang ditetapkan tadi,” kata Luki di Mapolda Jatim, Selasa (10/9/2019).

Walau Veronica tidak bisa memenuhi panggilan, Luki berharap tersangka memberitahukan kepada penyidik atau pihak terkait.

“Yang bersangkutan bukan berkomentar melalui media sosial,” uajr Luki.

Namun, masih kata Luki, bila Veronica mengabaikan panggilan pertama dan kedua, maka pihaknya terpaksa memasukan ke daftar pencarian orang atau DPO.

“DPO sudah, ada tahapan berikutnya yaitu red notice,” tegas Luki.

Indonesia sendiri adalah satu diantara 190 negara yang termasuk dalam kerjasama Interpol.

“Kami berharap jangan sampai keluar Red Notice,” kata Luki.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan menindaklanjuti permintaan Polda Jawa Timur untuk mencabut paspor Veronica Koman yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait kerusuhan Papua. Diketahui, Veronica tengah berada di Australia.

“Pencabutan itu harus berdasarkan surat, hari ini surat permintaannya (Polda Jatim) ada. Makanya kita akan terbitkan surat pencabutan paspor yang tentunya diarahkan di mana yang bersangkutan berada,” kata Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie di Bandung, Senin 9 September 2019.

berada. Surat pemanggilan pertama pun sudah disampaikan kepada Veronika. Di dalam surat itu, kata Luki, pihaknya memberikan batas waktu agar hadir diperiksa hingga tanggal 13 September 2019.

Namun, karena jarak kediaman Veronica cukup jauh dari KBRI, maka penyidik memberikan tolerasi hingga pekan depan.

“Yang bersangkutan sarjana hukum dan warga negara Indonesia yang baik dan paham bagaimana hukum di Indonesia, kami berharap yang bersangkutan hadir sebelum tanggal yang ditetapkan tadi,” kata Luki di Mapolda Jatim, Selasa (10/9/2019).

Walau Veronica tidak bisa memenuhi panggilan, Luki berharap tersangka memberitahukan kepada penyidik atau pihak terkait.

“Yang bersangkutan bukan berkomentar melalui media sosial,” uajr Luki.

Namun, masih kata Luki, bila Veronica mengabaikan panggilan pertama dan kedua, maka pihaknya terpaksa memasukan ke daftar pencarian orang atau DPO.

“DPO sudah, ada tahapan berikutnya yaitu red notice,” tegas Luki.

Indonesia sendiri adalah satu diantara 190 negara yang termasuk dalam kerjasama Interpol.

“Kami berharap jangan sampai keluar Red Notice,” kata Luki.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan menindaklanjuti permintaan Polda Jawa Timur untuk mencabut paspor Veronica Koman yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait kerusuhan Papua. Diketahui, Veronica tengah berada di Australia.

“Pencabutan itu harus berdasarkan surat, hari ini surat permintaannya (Polda Jatim) ada. Makanya kita akan terbitkan surat pencabutan paspor yang tentunya diarahkan di mana yang bersangkutan berada,” kata Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie di Bandung, Senin 9 September 2019.

Related posts

Polisi : Resmi Tahan Tri Susanti dan SA insiden Surabaya

osi S

Polisi : Patroli di Tanah Abang Cegah Aksi Pemalakan Terulang Lagi

osi S

Polri Pastikan Pasangan WNI Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Filipina

admin

Leave a Comment

Polri.org
WeCreativez WhatsApp Support
POLRI.ORG siap membantu anda, apabila ingin membuat laporan/artikel atau beriklan,
👋 POLRI.ORG siap membantu anda