Korban penagihan tidak senonoh fintech pinjaman online atau disingkat Pinjol, Incash, berinisial YI, meminjam uang untuk membayar uang sekolah anaknya. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum YI dari Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya, I Gede Sukadenawa Putra.
“Biasanya ini kan dia bayar sekolah. Orang-orang, terutama ibu rumah tangga, ibu-ibu janda yang ditinggal suaminya, yang dikhianati suaminya,” kata Gede saat dihubungi VIVAnews, Kamis malam, 25 Juli 2019.
Gede menuturkan, YI merupakan seorang pegawai garmen di salah satu perusahaan di Solo. Dia mendapatkan informasi pinjaman online Incash dari SMS. Tanpa pikir panjang karena kebutuhan mendesak, dia langsung membalas SMS tersebut.
“Diiming-imingilah kalau dia ingin dapat uang cepat, dapat pinjaman cepat, pinjamlah online kami (Incahs). Ditawari, dirayu-rayu,” tutur dia.
Meski Incash tidak terdaftar sebagai fintech legal yang bisa dicek di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gede menegaskan bahwa kliennya bukanlah orang yang melek internet. Sehingga, tidak memahami perbedaan fintech legal dan ilegal.
“Kan ini ibu rumah tangga yang tidak tahu internet, jadi dia tuh ada SMS, dibalas, kemudian disuruh foto. KTP nya ditempel di dada. Akhirnya dicairkan dalam waktu beberapa jam, tidak ada 1 jam,” ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, sejak Selasa, 23 Juli 2019, poster YI viral di media sosial. Itu karena poster YI yang diduga Gede dibuat oleh pihak Incash, berisikan foto, nama lengkap dan nomor ponsel YI. Poster itu ditulisi kalimat ‘rela digilir’ seharga Rp1.054.000 untuk bayar utang terhadap pinjol tersebut.