Polri.go.id – Netizen sedang ramai membicarakan adanya dugaan jual beli data pribadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di Media Sosial (Medsos).
Hal itu pertama kali diungkap oleh salah satu netizen melalui akun Twitternya bernama @hendralm. Postingannya saat ini, ramai dan di-retweet hingga puluhan ribu kali.
Mengenai temuan tersebut, Polri menyebut akan menelisik dugaan tersebut melalui Direktorat Siber Bareskrim. Polisi akan menelusuri terlebih dahulu akun media sosial yang memviralkan informasi adanya jual beli data pribadi.
“Dari Direktorat Siber akan mendalami dulu. Setelah yang jelas akun itu harus betul-betul teridentifikasi siapa pemilik akun yang sebenarnya, yang memang melakukan illegal akses seperti itu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Apabila dalam penelusuran tersebut terbukti adanya perbuatan melanggar hukum, maka pihak Polri akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya.
“Itu akun resmi atau fake akun. Didalami dulu apa dia terlibat langsung dalam peristiwa itu. Kalau terpenuhi unsurnya kita berkoordinasi dengan dukcapil dan saksi ahli. Kalau terbukti dua alat bukti maka penyidik akan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan,” papar Dedi.
Saat ini, kata Dedi, memang belum ada pihak yang melaporkan dugaan adanya jual beli data pribadi di medsos. Polisi dalam hal ini proaktif untuk menelusuri hal tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporan, namun secara proaktif dari Direktorat Siber melakukan kegiatan analisa dan patroli siber,” tutupnya.