Polri.go.id – Wakil Kepala (Waka) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) Brigjen Pol Toni Hermawan menyatakan, pihaknya resmi menahan kedua tersangka kasus penyebaran hoaks dan dugaan ujaran rasis masing-masing Tri Susanti (TS) dan SA. Hal ini terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
“Penahanan ini dilakukan karena kedua tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyidikan,” tutur Toni, di lobby gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 13.45 WIB, Selasa, 3 September 2019.
Sebelumnya, Tri Susanti alias Susi, tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong saat insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, akhirnya ditahan di Mapolda Jatim, setelah 12 jam lamanya ia diperiksa.
Hal itu diungkapkan oleh, Kuasa Hukum Susi, Sahid. Ia mengatakan kliennya itu ditahan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim per pukul 00.00 WIB hingga, satu kali 24 jam ke depan.
Selama pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 12.00 WIB, Senin, 2 September 2019 hingga pukul 00.00 WIB Selasa dini hari 3 September 2019, Sahid mengatakan Susi dicecar sebanyak 37 pertanyaan oleh penyidik.
“Ya sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 kali 24 jam,” kata Sahid, ditemui usai pemeriksaan.
Sahid mengaku, dirinya dan kuasa hukum Susi lainnya merasa kecewa dengan penahanan kliennya ini. Sebab, kata dia, berdasarkan syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan,” kata dia.
Pasal yang dikenakan pada Susi pun tak memenuhi syarat penahanan, sebab ancamannya masih di bawah lima tahun penjara. Susi, kata dia juga tak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya. Maka seharusnya polisi tak memiliki alasan untuk menahan klien Tri Susanti.
“Jadi unsur subjektif nya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada,” kata dia.
Kendati demikian, Sahid mengatakan, Susi tetap dalam kondisi yang sehat. Kliennya itu juga bersikap tegar meski secara tiba-tiba dilakukan penahanan.
“Kondisi Bu Susi sehat alhamdulillah. Dia tegar dan udah siap dengan keadaan seperti ini,” ujar dia.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, SA hingga kini masih berada di ruang penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Sama seperti Susi, SA juga menjalani pemeriksaan selama 12 jam lamanya.
Namun kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela membantah jika kliennya tersebut telah ditahan. Ia mengatakan bahwa SA saat ini masih diperiksa secara maraton oleh penyidik.
“Belum, belum ada (penahanan). Masih dilanjutkan besok, sementara masih di polda,” kata Ari, ditemui usai mendampingi kliennya, Selasa, dini hari.
Selama 12 jam lamanya itu pula, kata Ari, kliennya tersebut dicecar sebanyak 37 pertanyaan seputar, kata-kata bernada rasial yang diduga diucapkan oleh SA kepada penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. “37 pertanyaan, seputar kejadian di asrama itu,” katanya.
Ia menambahkan, SA juga dipersangkakan pasal yang sama seperti Susi. Yakni pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Namun, yang menjadi pembeda, kata Ari, SA juga diduga melanggar Undang-Undang 40 tahun 2008, tentang diskriminasi ras dan etnis.