KEPOLISIAN

POLISI : Penerapan Ganjil Genap di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada

Polri.go.id – Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat menjadi kawasan penetapan aturan ganjil genap yang mulai diberlakukan hari ini, Senin (9/9/2019). Bagi pengendara yang melanggar aturan, maka akan ditilang dan dikenai denda.

 

Kanit Lantas Taman Sari Kompol Purwanta menjelaskan, ada beberapa pengendara yang terkena tilang karena masih menggunakan pelat nomor genap di tanggal ganjil.

“Memang masih ada satu dua yang belum dapat informasi, sebagai bentuk alasan klasik kemungkinan karena mereka yang datang di Jakarta masih baru jadi belum tahu mana perluasan ganjil genapnya,” kata Purwanta kepada Liputan6.com, Jalan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019).

Masyarakat yang tertangkap melanggar ganjil genap adalah mereka yang mengarah ke Jalan Kali Besar Barat, Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk.

Related posts

Polri Telusuri Penyebaran Obat Paten Palsu di Semarang secara Online

admin

Polisi Tetapkan Ibu Kakak Beradik Penganiaya Guru SD di Gowa Ikut Jadi Tersangka

osi S

Kapolda Jatim Ajak Organisasi Pemuda Jatim Menjaga Kerukunan

osi S

Leave a Comment

Polri.org
WeCreativez WhatsApp Support
POLRI.ORG siap membantu anda, apabila ingin membuat laporan/artikel atau beriklan,
👋 POLRI.ORG siap membantu anda