Polri.go.id – Informasi mengenai rencana perluasan ganjil genap di Jakarta beredar di media sosial. Dalam edaran itu disebutkan ada 29 ruas jalan masuk dalam perluasan ganjil genap dan akan mulai dilakukan pada 5 hingga 31 Agustus 2019.
Merespons hal itu, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir menegaskan, edaran tersebut hoaks atau kabar bohong.
“Polri tidak mengeluarkan tentang hal tersebut,” ucap M Nasir saat dikonfirmasi, Selasa, (6/8/2019).
Hingga saat ini kata dia, perluasan kebijakan ganjil genap di Jakarta masih terus dikaji bersama dengan pihak-pihak terkait.
Senada dengan Nasir, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan edaran tersebut.
Saat ini kata pihaknya masih terus menggodok kawasan mana saja yang akan terkena perluasan ganjil genap. “Tidak ada edaran itu,” singkatnya.
Dalam edaran itu disebut juga bahwa waktu pelaksanaannya dilaksanakan pukul 06.00 -10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB setiap Senin-Jumat.