Polri.go.id – Kodam V/Brawijiaya menonaktifkan lima anggotanya. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan insiden di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat, 16 Agustus 2019.
Letkol Arm Imam Haryadi, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya membenarkan, salah satu yang dinonaktifkan adalah Mayor Inf N.H. Irianto Danramil 0831/02 Tambaksari, Surabaya Jawa Timur.
“Ya benar. Jadi sementara dibebastugaskan dalam rangka mempermudah penyidikan. Kemudian juga mempertimbangkan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Imam, Minggu, 25 Agustus 2019.
Sanksi berupa skorsing ini dijatuhkan lantaran lima anggota TNI itu diduga melanggar kedisiplinan. Ini berdasarkan video yang sudah beredar luas di media sosial.
Namun, pihaknya membantah kalau sanksi ini terkait kasus ujaran rasial yang memicu kerusuhan di Papua. Imam menuturkan, skorsing diberikan karena anggotanya tidak mengedapankan cara komunikasi yang baik dan persuasif.
Terutama saat menghadapi masalah di lapangan. Sempat terjadi ketegangan saat sejumlah ormas berada di depan Asrama Mahasiswa Papua di Suarabaya.
“Yang jelas sudah kelihatan dalam video tersebut, dia (anggota TNI-red) tidak menampilkan jati diri seorang aparat. Dia marah-marah. Itu tidak boleh, itu yang kami sesalkan. Sementara perintah kita jelas. Di metode kami jelas bagaimana komunikasinya saat menemukan permasalahan di lapangan,” kata dia.
Terkait dugaan ujaran rasional, Imam menuturkan, pihaknya menyerahkan kasus itu ke pihak polisi.
“Kalau ujaran rasisme, rasial itu, video tersebut, itu kita serahkan prosesnya di Polda. Posisi saat itu sangat ramai, asal suara itu tidak jelas. Kita juga tidak bisa serta merta menyalahkan, nanti penyidikan tersebut kita percayakan ke kepolisian,” kata dia.
Untuk skorsing kelima anggotanya, Imam belum bisa memastikan berapa lama. Ia menuturkan, lamanya skorsing tergantung proses penyidikan oleh Pomdam V/Brawijaya.
“Saat ini pada tingkat penyidikan, di internal Pomdam V/Brawijaya. (Skorsing) tunggu kelengkapan penyidikan dan persidangan di pengadilan militer,” tutur dia.