Polri.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang baru mengajukan usulan besaran anggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020.
Sedangkan Bawaslu dan Polrestabes Surabaya belum mengajukan usulan anggaran. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, anggaran yang diajukan KPU Surabaya sebesar Rp 85,3 miliar dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebesar Rp 12 miliar.
“Kami masih menunggu usulan dari Polrestabes Surabaya dan Bawaslu Surabaya sebelum nantinya diproses lebih lanjut,” tutur Eddy,(26/8/2019).
Eddy menuturkan, pada September, proses penganggaran Pilwali 2020 sudah bisa tuntas dibahas pada tingkat kota untuk diajukan ke DPRD. Pada November bisa diputuskan oleh Pemkot bersama DPRD Surabaya, dan Desember bisa dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) sehingga 1 Januari 2020 sudah siap digunakan.
“Seharusnya bulan depan (September) sudah masuk semua usulannya biar segera dibahas,” ujar dia.
Eddy menuturkan, alur penyusunan anggaran Pilwali 2020 ini dimulai dari pengajuan dari empat lembaga tersebut ke Wali Kota Surabaya. Kemudian, tim Pemkot Surabaya memverifikasi rincian anggaran sesuai standar satuan harga (SSH). Setelah verifikasi selesai, baru Sekretaris Daerah sebagai tim anggaran mengajukan pembahasan ke DPRD untuk disepakati bersama.
“Dana Pilwali 2020 sesuai usulan itu nanti diverifikasi, misalnya pembuatan kotak suara dan kertas suara harus sesuai Standar Satuan Harga (SSH) Peraturan Wali Kota Surabaya,” ujar dia.
Eddy menuturkan, setelah dievaluasi oleh Gubernur Jatim dan disahkan, baru Pemkot membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada pengusul.
“Lalu NPHD itu diproses ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) selanjutnya dana Pilwali ditransfer ke rekening masing-masing lembaga,” ujar dia.