HUKUM KRIMINAL

AKP Tri Wibowo : Bapak Gauli Anak Tiri Istri Sirih

Polri.go.id – Bejat! inilah kata yang pantas disematkan kepada Amin (49), warga Dusun Semanggang, Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Amin tega menggauli anak tirinya GM (5), di atas kasur saat istrinya tengah tertidur pulas. Aksi bejat Amin yang berprofesi sebagai sopir terbongkar setelah aksinya diketahui oleh istri sirinya yang terbangun sekitar pukul 01.00 WIB pada akhir Juli 2019 lalu.

Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo menceritakan kejadian bermula pada akhir Juli 2019, sekitar pukul 01.00 WIB, saat itu Marisa yang merupakan istri siri pelaku terbangun dari tidurnya. Saat itu Marisa melihat suaminya dalam posisi duduk terkangkang berhadapan dengan anak tirinya. Sementara anak kandung, GM juga dalam posisi yang sama dan kedua kaki GM berada di atas paha ayah tirinya.

“Saat itu ibunya melihat posisi suami sirinya sambil memeluk korbannya dengan posisi kaki terkangkang,” kata Tri kepada wartawan, Senin (26/8/2019).

Saat dipergoki sang istri, Amin langsung menaikan celana GM, dan mendorongnya. Kemudian Amin pergi meninggalkan keduanya di kamar dan menuju ke kamar mandi. Merasa penasaran dengan peristiwa yang baru saja dilihat, sang istri segera memeriksa celana anaknya yang basah dan berbau seperti sperma.

Lalu Keesokan harinya setelah diperiksa ia melihat darah dan lendir pada saat anaknya buang air kecil, dan anaknya mengalami sakit pada kemaluannya, kemudian peristiwa tersebut dilaporkan kepada polisi.

Mendapat laporan tersebut unit gabungan Buser Polres Kobar, bersama unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng dan Unit Intel Polsek Pangkalan Banteng melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku dalam perkara perlindungan anak berhasil ditangkap di perempatan Jalan Loging Korindo, Dusun II Semanggang Desa Pangkalan Banteng pada pekan lalu. Kemudian pelaku bersama barang bukti satu baju kaos lengan panjang, satu celana panjang warna ungu langsung di bawa ke unit PPA Polres Kobar bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Related posts

Derita Korban Teror Penagihan Pinjol, Pinjam Uang untuk Sekolah Anak

admin

Menurut DPR KPK Butuh Pimpinan dari Unsur Polri

admin

“Dibuang” di Tengah Sawah Supaya Dilelang Murah, Penggelapan Mobil Mewah

admin

Leave a Comment

Polri.org
WeCreativez WhatsApp Support
POLRI.ORG siap membantu anda, apabila ingin membuat laporan/artikel atau beriklan,
👋 POLRI.ORG siap membantu anda