Polri.go.id – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto memvonis Muhammad Aris (20), tersangka pemerkosa terhadap 9 anak, dengan hukuman kebiri kimia serta penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Muhammad Aris, warga Desa Mengelo Tengah Sooko, Kabupaten Mojokerto, ditangkap polisi lantaran kasus perkosaan dan pencabulan terhadap 9 anak di bawah umur.
Humas PN Kabupaten Mojokerto, Erhamuddin mengatakan, hukuman kebiri kimia tersebut dirasa sudah pantas diberikan lantaran telah ada landasan hukumnya.
“Perkara Aris ini ada dua perkara di Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto. Yang merekomendasikan hukuman kebiri di Kabupaten Mojokerto,” ujar Erhamuddin, Senin (26/8/2019).
“Hakim sependapat, keputusan sudah inkrah. Mengenai tambahan kebiri kimia tersebut sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 pada pasal 81 ayat 5 dan 7 yang menyatakan lebih dari satu kali, maka boleh ditambahkan sesuai UU,” ujarnya.
Menurutnya, tuntutan hakim sudah sesuai dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Hal ini pula yang dirasakannya menjadi putusan terbaik PN Mojokerto.
Sebelumnya, Muhammad Aris diamankan kepolisian pada 26 Oktober 2018 setelah aksi bejatnya pada 25 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Dalam aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi korbannya dengan memberi kue atau uang saku. Setelah korban mau terbujuk, ia membawa ke tempat sepi lalu memperkosanya.