KEPOLISIAN

Polda Metro Jaya : Serahkan Nunung dan Suami ke Kejaksaan, Sudah Lama Memakai Narkoba

Polri.go.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh pelawak Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran sudah dinyatakan lengkap. Penyidik pun telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

 

“Iya berkas kan sudah dinyatakan lengkap. Kemarin siang, tersangka sudah kita serahkan ke pihak Kejaksaan,” kata Argo, Jumat (13/9/2019).

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, Nunung dan suaminya diserahkan dari RSKO, Cibubur, Jakarta Timur tempat mereka menjalani rehabilitasi. Kata Calvijn, berkas Nunung dan suaminya terpisah.

“Iya diserahkan dari RSKO. Tempat keduanya menjalani rehabilitasi. Jadi dua berkas. NN sendiri, JJ sendiri,” ujarnya.

Komedian Nunung dan suami ditangkap di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019. Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.

Sudah Lama Memakai Narkoba

Pasangan suami istri itu ternyata sudah lama mengonsumsi narkoba. Polisi mengungkapkan Nunung sejak 20 tahun lalu, sedangkan Iyan sudah 24 tahun memakai narkoba.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengakuan Nunung dan Iyan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

“Ya diakui awal penggunaan 20 tahun yang lalu. Dan JJ bahkan lebih, sekitar 24 tahun yang lalu,” ujar Calvijn di Polda Metro Jaya, Minggu 21 Juli 2019.

Menurut Calvijn, Nunung memakai sabu pada pagi hari sebelum beraktivitas. Ia pun kerap mengajak suaminya. “Komedian Nunung aktif memesan narkoba. Juga mengajak suaminya dengan berbagai alasan,” kata dia.a

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Related posts

11 Rumah dan 2 Mobil Hancur,Ledakan Gudang Mako Brimob Semarang

osi S

Domain .id Dinilai Layak Go International

admin

Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga : Banten

osi S

Leave a Comment

Polri.org
WeCreativez WhatsApp Support
POLRI.ORG siap membantu anda, apabila ingin membuat laporan/artikel atau beriklan,
👋 POLRI.ORG siap membantu anda