KEPOLISIAN

POLRI : Insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Polri.go.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur menyampaikan perkembangan mengenai kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Pada Sabtu, 7 September 2019, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Veronica   Koman.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman yang aktivis HAM sebagai tersangka yang diduga menyebar hoaks dan provokatif saat insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Kepala Kepolisian (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol, Luki Hermawan menuturkan, pihaknya mengirimkan surat pemanggilan kepada tersangka Veronica Komanusai hasil tim penyidik beberapa hari ini dan pemeriksaan kepada masyarakat sipil dan saksi ahli.

“Kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka ke dua alamt yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Dan tim kita juga sudah ada di sana,” ujar dia, Sabtu, 7 September 2019.

Luki menuturkan, saat ini masih belum ada tersangka baru lagi. Veronica Koman ini menjadi kunci untuk mengungkapkan kasus yang lainnya.

“Sejauh ini masih berujung pada tersangka Veronika Koman dan masih belum ada tersangka baru lagi. Kalau tersangka Veronika Koman ini sudah kami tahan, maka akan ada banyak pertanyaan untuk menelusuri arah dari kasus ini,” ujar dia.

Adapun kepolisian yang menetapkan Veronica Koman jadi tersangka, ada empat tersangka terkait kasus insiden asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Liputan6.com merangkum sejumlah hal mengenai perkembangan kasus insiden asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, yang dirangkum Senin (9/9/2019):

Related posts

Polisi : Dalami Perusahaan Truk Tambang Diduga Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang

osi S

TNI-Polri dan Warga Turun ke Kali Bahagia Bekasi Bersih-bersih Sampah

admin

Mobil Operasional Pemprov Jabar Hilang, Polisi Bertindak

osi S

Leave a Comment

Polri.org
WeCreativez WhatsApp Support
POLRI.ORG siap membantu anda, apabila ingin membuat laporan/artikel atau beriklan,
👋 POLRI.ORG siap membantu anda