Polri mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan Kivlan Zen. Polri menyebut hakim tunggal Achmad Guntur mengambil keputusan dengan objektif, transparan, dan adil.
“Karena hakim telah mengambil keputusan dengan sangat objektif, transparan, dan berkeadilan, kami menghormati dan mengapresiasi putusan hakim,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Dedi menuturkan proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Kivlan Zen telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Apa yang dilakukan oleh penyidik terkait penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan terhadap tersangka KZ sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP, keputusan bersama MA, Menteri Kehakiman, Kejagung, dan Polri Nomor 08/KMA/1984, No.M.02-KP.10.06 tahun 1984; Nomor Kep-076/J.A/3/1984; Nomor Kep/04/ III/1984,” terang Dedi.
Dalam sidang putusan gugatan praperadilan, hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan Kivlan Zen. Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, siang ini.
Hakim mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, hakim menyebut penangkapan, penyitaan, dan penahanannya sudah sesuai dengan prosedur karena terdapat bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.
“Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu, permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya,” kata Guntur.
Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.