KEPOLISIAN

Polri Tangani 7 Kasus Fintech Ilegal Mengarah ke Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Polri menangani tujuh kasus fintech ilegal. Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo mengatakan mayoritas kasus fintech ilegal yang ditangani mengarah ke dugaan pencemaran nama baik.

“Saat ini ada tujuh kasus yang kami tangani, satu selesai, yang lainnya masih proses karena lebih mengarah ke pencemaran nama baik melalui ITE. Karena di situ mendistribusikan informasi, dokumen elektronik yang mengandung pencemaran nama baik,” kata Rickynaldo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Rickynaldo mengatakan kejahatan yang diduga fintech ilegal merupakan delik aduan. Dia meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke polisi.

“Ini delik aduan, sehingga para korban harus datang atau menunjuk kuasanya untuk buat laporan. Saat ini kendalanya, para peminjam ini tidak mau melaporkan secara langsung atau menunjuk kuasanya untuk membuat laporan di kepolisian,” ucap Rickynaldo.

Dia menyebut saat ini pihaknya ‘jemput bola’ laporan dari masyarakat terkait kejahatan fintech ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, saat ini pihaknya mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan yang tidak menyenangkan lainnya.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan unsur pidana,” kata Tongam.

Related posts

Briptu Clara : Cantik Penyelam Pemecah 3 Rekor Dunia

osi S

POLISI : Penerapan Ganjil Genap di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada

osi S

Ikut Dilibatkan soal SKT, Polisi Masih Kaji Aktivitas FPI

admin

Leave a Comment

Polri.org
WeCreativez WhatsApp Support
POLRI.ORG siap membantu anda, apabila ingin membuat laporan/artikel atau beriklan,
👋 POLRI.ORG siap membantu anda