KEPOLISIAN

Polisi : Rekonstruksi Kasus Bunuh Suami dan Anak Tirinya

Polri.go.id – Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan berencana yang dilakukan Aulia Kesuma terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya M. Adi Pradana alias Dana (23), Kamis (5/9/2019).

“Iya benar. Rencananya hari ini akan dilakukan giat rekonstruksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan.

Rencananya reka ulang akan dilaksanakan Pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Kemudian di kediamanan korban di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Adapun dalam kasus ini polisi telah menangkap Aulia Kesuma dan Kelvin, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuh bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya, yakni Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid di Lampung pada Selasa 27 Agustus 2019.

Aulia mengungkapkan motifnya membunuh lantaran terlilit utang di bank. Sang suami disebutnya tidak mau membantunya untuk membayar utang tersebut, hingga timbullah niat keji berujung

Related posts

Kasus Novel Belum Terungkap, Polri Ungkit Kasus Akseyna-Anak Hendro Pandowo

admin

Polisi : Tangkap Bos PT Damtour, Tipu Ratusan Jemaah Umrah Rp 4 Miliar

osi S

Polri Tangani 7 Kasus Fintech Ilegal Mengarah ke Pencemaran Nama Baik

admin

Leave a Comment

Polri.org
WeCreativez WhatsApp Support
POLRI.ORG siap membantu anda, apabila ingin membuat laporan/artikel atau beriklan,
👋 POLRI.ORG siap membantu anda